Sumbarkita – Kasus peredaran narkoba di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) kembali diungkap polisi.
Terbaru, Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus dua pemuda di kawasan Kelurahan Padang Datar, Kecamatan Payakumbuh Barat pada Jumat (22/3) sekira pukul 00.30 WIB.
Dua tersangka yakni inisial RG (23) dan ADT (20) ditangkap saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu kepada calon pembeli yakni personil Polres Payakumbuh yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra membenarkan telah menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba, menurutnya tersangka sudah dipantau cukup lama.
“Kita cukup lama memantau gerak-gerik para tersangka, baru tadi malam kita bisa menangkapnya dengan cara dipancing untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Iptu Aiga.
Saat dilakukan penangkapan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil menemukan dua paket sabu yang disimpan tersangka di dalam saku celana depan.
Kasat Narkoba Iptu Aiga mengatakan pihaknya akan terus mengikis dan mempersempit ruang peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.
Sehingga nantinya Kota Payakumbuh bersih dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda.