Padang, Sumbarkita – Dua anggota polisi di Kota Padang, Sumatera Barat dipecat karena terjerat kasus dan melanggar etik.
Dua personil Polri tersebut masing-masing inisial AL dan DM. Mereka diberhentikan secara tidak hormat pada Rabu, 7 Februari 2024. Upaca pemecetan AL dan DM dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan upacara pemecatan tersebut merupakan pelaksanaan hasil Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Sİ Propam Polresta Padang beberapa waktu lalu.
“AL ini diberhentikan tidak hormat karena melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Yanti Delfina.
Sementara itu untuk DM, kata Ipda Yanti, diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali.
Dengan diberhentikannya dua personil Polri ini, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap menyampaikan kepada seluruh personil untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.