Padang, Sumbarkita – Polresta Padang memecat salah satu anggotanya inisial AL yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) perwira polisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap pada Rabu, 7 Februari 2024.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, pemecatan AL karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.
Upacara pemecatan tersebut merupakan pelaksanaan hasil Sidang Komisi Kode Etik (KKE) SI Propam Polresta Padang beberapa waktu lalu.
“AL ini diberhentikan tidak hormat karena melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Yanti Delfina.
Selain AL, anggota Polresta Padang lainnya yang juga dipecat adalah inisial DM.
Ipda Yanti menyebut DM diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali.
Akibat kejadian tersebut, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap menegaskan kepada seluruh personil untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.