SUMBARKITA.ID — Dua orang pengemis terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di persimpangan lampu merah, Minggu (26/2/2023).
Kedua pengemis tersebut terjaring saat beraktivitas di persimpangan lampu merah Sawahan depan POM bensin lama dan U-turn jalan.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan dua pengemis itu ditertibkan saat petugas melakukan pengawasan rutin di sejumlah kawasan di Kota Padang. Ia menyebut, kegiatan beraktivitas di lampu merah dilarang dan melanggar Perda.
“jadi ini melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. Oleh karena itu mereka ditertibkan petugas,” kata Mursalim dikutip dari keterangannya, Senin (27/2/2023).
Dua orang terjaring tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan diproses susuai aturan.
Terkait itu, Mursalim mengimbau masyarakat dan pengguna jalan agar jangan memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-turn jalan.
“Dengan tidak memberi baik kepada pengemis, anjal, pak ogah dan manusia silver yang beraktivitas di persimpangan lampu merah dan U-turn jalan, maka tidak ada ruang bagi mereka untuk turun kembali ke jalan,” pungkasnya ***