SUMBARKITA.ID — Tujuh pengemis berkedok pemulung ditertibkan Satpol PP Kota Padang di kawasan Jalan Sudirman, Kota Padang, Rabu malam (18/01/23).
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, pengemis berkedok pemulung ini melanggar Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Satpol PP terus mencoba meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pengemis, anjal, gepeng, badut dan manusia silver musiman di seputaran Kota Padang untuk menjalankan Perda tersebut,” kata Mursalim dikutip dari keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Terkait itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Padang.
“Tujuh pengemis yang kita tertibkan yakni lima orang ibu-ibu dan dua orang bapak-bapak akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial,” ujar Mursalim.
Ia menjelaskan, penertiban pengemis dan anak jalanan di Jalan Sudirman dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Mereka beraktivitas di perempatan lampu merah sepanjang jalan Sudirman dan dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Baca Juga: Pengemis Pura-pura Lumpuh Hampir Tertabrak Mobil di Padang
Mursalim terus mengajak masyarakat Kota Padang, agar tetap memperhatikan tempat-tempat untuk memberi.
“Jangan dengan niat baik kita, disalah artikan oleh mereka yang berharap belas kasihan, dan jangan pula karna kita memberi di tempat yang salah, maka tanpa kita sadari kita juga termasuk salah satu orang yang mangajak mereka untuk menggantungkan hidupnya di jalanan,” tuturnya. ***












