SUMBARKITA.ID – Satresnarkoba Polres Dharmasraya membekuk dua orang pengedar narkoba.
“Keduanya masing-masing berinisial DW dan SS ditangkap, Sabtu (5/11/2022),” ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, Senin (7/11/2022).
Dia menuturkan, pelaku DW dibekuk di Jorong Kubang Panjang, sedangkan pelaku SS diringkus di Jorong Padang Candi.
Menurutnya, penangkapan dilakukan terhadap SS terlebih dahulu. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi baru mengamankan DW.
“Penangkapan DW karena diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan jenis sabu,” jelas Kapolres.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat empat paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Kemudian, satu buah kotak yang di dalamnya terdapat empat paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Lalu, satu buah korek api gas tanpa kepala, satu unit timbangan digital warna bening, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, dan sebagainya.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dharmasraya dan jajaran unrjk menjadikan Kabupaten Dharmasraya menuju zero narkoba,” ujar Kasi humas.
Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Dharmasraya guna proses penyidikan lebih lanjut.