SUMBARKITA.ID – Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap dua pengangguran yang kerap menggondol uang kotak amal di mesjid dan mushalla. Kedua pelaku ini ditangkap dengan laporan dan waktu kejadian yang berbeda.
Pelaku pertama bernama Agung (20), warga Koto Baru Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota. Ia ditangkap di sebuah warnet dekat kediamannya pada Rabu (15/6/2022).
Penangkapan ini berdasarkan laporan pengurus Mesjid Al-Muhsinin di Jorong Koto Baru, Nagari Koto Baru Simalanggang yang mendapati kotak amal mesjid sudah digondol maling pada Selasa (14/6/2022)
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi Agung sebagai pelakunya. Dalam pencurian ini, Agung berhasil membawa kabur Uang sebesar Rp 2,5 juta dari dalam kotak amal.
“Pelaku yang bernama Agung ini menggunakan gunting untuk merusak gembok kotak amal yang terbuat dari seng plat. Aksinya terekam CCTV mesjid dan hanya butuh waktu satu hari untuk menangkap pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Akno Pilindo kepada SUMBARKITA.ID, Rabu (22/6/2022).
Selain Agung, ada lagi kasus pencurian kotal amal yang berhasil ditangkap oleh Polres Payakumbuh. pelaku bernama Andi (25), warga Jorong Pincuran Tinggi, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Andi beraksi di Mesjid Jamiak, Batu Hampa, Kecamatan Akabiluru pada 25 April 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam aksinya ini, ia berhasil menggondol uang kotak amal sebesar Rp 3,5 juta.
“pelaku kedua yang bernama Andi menggunakan obeng untuk merusak gembok kotak amal mesjid. Kemudian langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam BA 4208 MK,” kata Kasat.
Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Andi pada Jumat (17/6/2022) di jalan Ade Irma Suryani, kelurahan Ibuh.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha