SUMBARKITA.ID — Jajaran Polsek Lintau Buo Utara Tanah Datar mengamankan dua pria GW (20) dan RK (22) lantaran diduga terlibat penyalahgunaan ganja. Keduanya diamankan di sekitar lapangan sepak bola Jorong Sembayan Nagari Tanjung Bonai, Lintau Buo Utara, Rabu (18/1/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat Lintau Buo Utara yang curiga dengan kegiatan kedua terduga pelaku.
“Masyarakat melapor ke Polsek Lintau Buo Utara dan ditindak lanjuti dengan pengecekan ke lokasi. Ternyata benar kedua pelaku sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja,” kata AKP Desneri, dikutip dari keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam tas terduga pelaku.
Atas temuan tersebut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Datar guna penanganan lebih lanjut.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sudah berada di Polres Tanah Datar dan kini kita lakukan proses hukum sesuai undang–undang yang berlaku,” ujarnya.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang–Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. ***