SUMBARKITA – Sat Reskrim Polres Tanah Datar melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Datar, Jumat (19/8/2022).
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto yang memimpin konferensi pers di Loby Polres Tanah Datar mengungkapkan pelaku yang berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim sebanyak 2 (dua) orang.
“Pengungkapan kasus dilakukan Tim Opsnal, pelaku dua orang dengan inisial BR (50) dan AS (43)” terangnya.
Baca Juga : Tengah Asik ‘Ngelem’, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Polsek Koto Tangah
Lebih lanjut, ia mengatakan, pelaku diamankan dengan barang bukti sebanyak sembilan unit sepeda motor.
“Berdasarkan rekaman CCTV di TKP, selanjutnya tim berhasil mengindentifikasi kedua tersangka yang kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dimaksud” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi yang berbeda.
“Tersangka BR ditangkap di Kecamatan Sungayang, sedangkan tersangka AS di tangkap di Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok,” sambungnya.
Baca Juga : Aksi Curamor di Tarok Terekam CCTV
Selanjutnya Kapolres menyampaikan akan terus melakukan pengejaran terhadap barang bukti yang lain.
Untuk semua Barang Bukti yang diamankan tersebut disita dari Kabupaten Dharmasraya, Solok dan Tanah Datar.
Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Terhadap keduanya disangka kan pasal berlapis 363 jo 362 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Editor : Putra Erditama