Sumbarkita – Seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Pariaman dipaksa melayani 5 pria hidung belang. Mirisnya, korban ‘dijual‘ oleh kakak tirinya remaja perempuan insisial R (16).
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi menyampaikan, kasus ini terungkap berawal saat ibu kandung korban melapor ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Menurut keterangan ibu korban, awalnya R mengajak adik tirinya itu untuk bekerja di Pariaman.
“Sampai di Pariaman pelaku mengiming-imingi adik tirinya dengan gaji besar di sebuah kafe,” kata Kapolres.
Beberapa hari di Pariaman pelaku membawa adiknya untuk bertemu lima orang pria di pantai kawasan Pariaman.
“Di pantai itu pelaku ini, istilahnya menjual korban ke pada lima orang lelaki tersebut untuk dijadikan pemuas nafsu dengan harga Rp700 ribu. Uang itu tidak diberikan kepada pelaku,” ujarnya.
Korban sempat menolak, namun R mengancam korban jika tidak menuruti maka akan dibunuh menggunakan pisau.