SUMBARKITA.ID — Berawal dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) dan kerja sama dengan pihak ekspedisi, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat berhasil meringkus empat orang terduga pelaku pemilik paket berisikan ganja yang ditemukan di Kargo Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Sebelumnya, pada Kamis (8/10/2020) petugas Aviation Security (AVSEC) Angkasa Pura menemukan paket berisikan ganja yang dibungkus dalam sebuah kotak kardus yang dibalut lakban, saat pemeriksaan sinar X.
Tidak butuh waktu lama, para pelaku ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar di beberapa lokasi di Padang Panjang dan Bukittinggi. Mereka adalah MH (16), FDG (20), KDC (21) dan RS (18), dimana dua diantaranya masih berstatus pelajar.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pasca ditemukan paket berisi ganja di Kargo BIM, pihak ekspedisi JNT Cabang Kota Padang Panjang kemudian melaporkan bahwa paket tersebut dikirimkan oleh dua orang remaja laki-laki.
Berdasarkan informasi tersebut, Polda Sumbar kemudian berkoordinasi dengan Polres Padang Panjang hingga akhirnya didapat informasi tempat tinggal pelaku,” ungkap Satake bayu.
Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku MH yang merupakan seorang pelajar di salah satu rumah di Kota Padang Panjang. Beberapa jam kemudian, masih di kawasan yang sama, pihak kepolisian kembali menangkap pelaku kedua berinisial FGD seorang pengangguran.
“Saat penangkapan dilakukan penggeledahan kembali ditemukan barang bukti dua paket ganja yang disimpan di dalam tupperware dan bungkusan rokok,” ungkap Satake Bayu.
Pasca penangkapan MH dan FGD, Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi bahwa ganja tersebut bersumber dari dua orang rekannya, KDC dan RS yang berada di Kota Bukittinggi.
Satake Bayu mengatakan, dari penangkapan pelaku di Bukittinggi juga ditemukan lima paket ganja dengan berbagai ukuran disimpan di beberapa tempat.
Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (af/sk)
KOMENTAR