Kabar kepulangan Jakan pun cepat tersebar dan diketahui oleh pihak kepolisian setempat.
Tanpa menunggu waktu lama, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah temannya di Kampung Berok.
Meskipun saat penangkapan tidak ditemukan narkoba di tempat kejadian, namun Jakan mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka sebelumnya memang berasal darinya.
Sabu tersebut dijual kepada Charles seharga seratus ribu rupiah, sedangkan tiga paket kecil sabu seberat 0,56 gram yang ditemukan pada Balen juga berasal dari Jakan.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, penangkapan Jakan merupakan hasil pengembangan dan upaya intensif dari pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Riki Yovrizal.