Sementara, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, penyelenggara pemerintah Sumbar terus berkomitmen untuk memelihara budaya yang berkembang di Sumbar, termasuk menjaga pedagang-pedagang tradisional.
“Secara karakteristik jiwa dangan masyarakat Sumbar tumbuh dengan alami, bahkan bisa mengimbangi etnis tertentu. Jadi prinsipnya, biarlah tempat usahanya sederhana, namun milik sendiri,” ujarnya.
Raflis mendorong DPRD Sultra mengajukan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan usaha retail, mungkin dalam muatannya bisa diatur perihal jarak atau hal-hal yang bisa mengakomodir kelangsungan masyarakat yang berdagang lainnya.
“Diharapkan hasil konsultasi di Sumbar bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Sultra,” pungkasnya.