Padang – Tim Pembahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial dari DPRD Sumbar melakukan studi banding ke Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY). Kunjungan ini dalam rangka menyempurnakan materi penyusunan Ranperda yang sedang dibahas Komisi II DPRD Sumbar.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin mengatakan, ada beberapa masukan berharga yang didapat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutahan DIY.
“Kegiatan Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat. Mereka merupakan pelaku utama,” ujar Mochlasin dikutip Rabu (17/10).
Menurutnya, pemerintah memiliki 2 agenda besar terkait pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar hutan dan penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
“Karena itu Ranperda Perhutanan Sosial inisiatif DPRD Sumbar ini bagaimana nanti dapat memberikan dorongan percepatan mencapai tujuan pemerintah. Yaitu memastikan bahwa pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya di sekitar hutan dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan setaraan dan pelestarian lingkungan. Inilah Program Perhutanan Sosial di Sumatera Barat,” katanya.
Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
“Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” ujarnya.
“Mudahan setelah ini disempurkan lagi, besoknya kita sudah dapat melakukan finalisasi ke Kementerian Dalam Negeri yang berkonsultasi sebelumnya ke Kementerian LHK di Jakarta,” pungkas Mochlasin. ***