Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menggelar rapat paripurna Penyampaian Pengantar Ranperda Perubahan APBD tahun 2024, Rabu (31/7/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Raflis itu dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Sekdaprov Hasastri, kepala OPD dan sejumlah unsur Forkopimda.
Irsyad Syafar mengatakan, bahwa sesuai dengan agenda kegiatan DPRD yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah, pada hari tersebut terdapat 2 agenda rapat paripurna, yaitu penetapan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah dan penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
“Berhubung belum diterimanya hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri terhadap Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, maka pengambilan keputusannya belum dapat kita lakukan pada rapat paripurna ini dan akan diagendakan kembali setelah diterimanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Irsyad Syafar.
“Maka pada rapat paripurna hari ini, hanya ada agenda saja yaitu Penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024,” sambungnya.
Irsyad Syafar menjelaskan, dalam rangka menyikapi perubahan asumsi KUA serta kondisi lain yang menyebabkan perlunya dilakukan Perubahan APBD, pada Rapat Paripurna 27 Juli 2024 lalu, gubernur dan DPRD telah menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024. Perubahan tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat Minggu ke-2 September.
“Keputusan bersama antara antara Kepala Daerah dan DPRD dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran atau tepatnya tanggal 30 September,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil keputusan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka kepala daerah melakukan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan. Artinya, tidak ada perubahan APBD.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Anggota DPRD Sumbar 2019-2024 akan berakhir pada 28 Agustus 2024. Sementara Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 belum bisa efektif melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuk alat kelengkapan DPRD dan penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Untuk menghindari keterlambatan dalam penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 yang berakibat tidak bisa dilakukannya perubahan APBD, maka penyampaian pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, perlu dilakukan percepatan,” tutur Irsyad Syafar.
Berkenaan dengan hal tersebut, terang Irsyad Syafar, sesuai dengan agenda kegiatan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 yang disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah, maka pada Rapat Paripurna DPRD kali ini Gubernur menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2024.