Sumbarkita – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna Penetapan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, bertempat di Ruang Utama DPRD Sumbar, Jumat (5/7/2024).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, dihadiri Anggota DPRD Sumbar, Gubernur Sumbar, Mahyeldi beserta OPD di lingkungan Pemprov Sumbar dan stakeholder serta unsur Forkopimda.
Irsyad Syafar mengatakan, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.
“Itu tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang terdapat 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun,” terangnya.
Disebut Irsyad Syafar, dengan akan berakhirnya periodesasi RPJPD Sumbar Tahun 2005-2025, maka sesuai dengan Pasal 18 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.
“Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025,” tuturnya.
Diungkap Irsyad Syafar, hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Sumbar Tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD Sumbar 2025-2045.
“Dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” ungkap Irsyad Syafar.
Ia menambahkah, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut. Sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN.
“Penyelarasan antara RPJPD Provinsi dengan RPJPD Kabupaten/Kota perlu dilakukan, oleh karena pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 disamping pendekatan teknokratik, politis, aspiratif dan atas bawah-bawah atas, juga dilakukan dengan pendekatan imperatif.”
“Yaitu adanya penekanan dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJPD, baik terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok yang dimuat dalam RPJPD Tahun 2025-2045 dan disamping itu RPJPD Provinsi ini nanti akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota serta pendekatan imperatif,” ucapnya.
Selanjutnya, tutur Irsyad Syafar, pada satu sisi penyelarasan RPJPD dengan RPJPN akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi nasional yang menjadi milik semua daerah. Akan tetapi pada sisi lain, semakin sempitnya ruang bagi daerah untuk merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karekteristik dan kemampuan keuangan daerah.
“Sesuai dengan tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, DPRD besama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan telah ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2024 yang lalu,” ungkapnya.
Dikatakan Irsyad Syafar, dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJPD tersebut, telah dilahirkan kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.
“Selanjutnya didasarkan pada Ranwal yang telah disepakati tersebut DPRD besama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045,” ucapnya.
Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar menyampaikan agenda kedua paripurna terkait Penyampaian Nota Penjelasan terhadap ranperda usul Inisiatif DPRD yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa sesuai dengan Propemperda Provinsi Sumatera Barat, pada tahun 2024 salah satu Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada tahun 2024 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diinisiasi oleh komisi 1 dan telah ditetapkan menjadi Usul Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat melaui Surat keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 10/SB/2024 tanggal 10 Juni 2024,” ungkapnya.
Dijelaskannya, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak mendapatkan informasi yang telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran.
“Namun dalam konteks penyiaran yang dilakukan dalam tataran daerah masih memiliki permasalahan berkaitan dengan kekosongan norma di tingkat daerah,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Irsyad Syafar, aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera diwujudkan.
Penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2022 dan juga sebagai perwujudan, pendayagunaan, pengembangan, serta penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Sumatera Barat.
“Secara simbolik kegiatan penyiaran yang berbasis kedaerahan tersebut menjadi pengikat, simbol kebersamaan dan kedisiplinan setiap warga Sumatera Barat, hal ini merupakan salah satu dasar pertimbangan diajukannya usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” pungkas Irsyad Syafar.