Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar pada Senin (10/2/2025).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri, menjelaskan bahwa ranperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Sebelumnya, ranperda tersebut telah masuk dalam Propemperda 2024, namun belum bisa dibahas karena belum final di tingkat pemerintah daerah.
“Ranperda ini diusulkan kembali dan masuk dalam Propemperda tahun 2025. Pemerintah daerah bersama Bapemperda DPRD telah sepakat untuk membahasnya tahun ini agar bisa menjadi Peraturan Daerah,” ujar Evi.
SPBE untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif
Dalam paparannya, Evi Yandri menjelaskan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna meningkatkan layanan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia menegaskan bahwa penerapan SPBE sejalan dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tata kelola dan manajemen SPBE secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Evi menjelaskan bahwa revolusi teknologi informasi memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk melakukan inovasi dalam pembangunan aparatur negara. Melalui SPBE atau e-Government, pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih efektif kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, dan masyarakat luas.
Manfaat SPBE bagi Pemerintahan dan Masyarakat
Menurut Evi, penerapan SPBE memiliki berbagai manfaat, antara lain, mendorong pemerintahan yang lebih terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Kemudian meningkatkan kolaborasi antar instansi dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Lalu memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, menekan potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui sistem pengawasan elektronik.
Ia juga mengakui bahwa implementasi SPBE di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah saat ini masih berjalan secara terpisah sesuai dengan kapasitas masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional sebagai pedoman agar penerapan SPBE di seluruh instansi dapat berjalan secara terpadu.
“Rencana Induk SPBE Nasional mengacu pada arah kebijakan dan strategi yang mencakup tata kelola, layanan, teknologi informasi, serta pengembangan SDM yang inovatif untuk mendukung efektivitas pemerintahan,” paparnya.
Visi dan Misi SPBE
Evi menekankan bahwa SPBE memiliki visi untuk mewujudkan pemerintahan yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif dan adaptif.
Untuk mencapai visi tersebut, terdapat empat misi utama SPBE, yaitu:
1. Membangun organisasi dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
2. Mengembangkan layanan publik berbasis elektronik yang menyeluruh dan mudah diakses masyarakat.
3. Membangun infrastruktur teknologi informasi yang terintegrasi, aman, dan andal.
4. Mengembangkan SDM yang kompeten dan inovatif dalam pemanfaatan teknologi.
Adapun tujuan utama dari penerapan SPBE meliputi:
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2. Meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
3. Membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu di seluruh instansi.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan implementasi SPBE di Sumatera Barat dapat berjalan optimal sehingga tata kelola pemerintahan semakin efisien dan pelayanan publik semakin baik.