Sumbarkita – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama DPRD Sumbar tengah menjajaki kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan berpelat nomor luar Sumbar.
Inisiatif ini diusulkan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa, dalam kunjungannya ke kantor Pertamina Patra Niaga Sumbar bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon.
Dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Sumbar, Narotama Aulia Fazri, dibahas mekanisme agar BBM subsidi hanya dapat digunakan oleh kendaraan berpelat BA. Kendaraan luar daerah diwajibkan membeli BBM non-subsidi.
Dorong Peningkatan PAD Sumbar
Iqra Chissa menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas stok BBM subsidi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar.
“Kita ingin agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat Sumbar. Saat ini, sekitar 15-20% pengguna BBM subsidi berasal dari luar daerah. Selain itu, 48% PAD Sumbar bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama. Jika kebijakan ini diterapkan, akan ada dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujar Iqra.
Ia mencontohkan kebijakan serupa yang telah diterapkan di Bangka Belitung melalui Surat Edaran Gubernur Nomor: 541/259/IV. Di sana, kendaraan yang ingin menggunakan solar subsidi harus memiliki pelat nomor setempat, sudah membayar pajak, dan mendapat verifikasi dari Samsat.
“Kami berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat luar Sumbar untuk melakukan balik nama kendaraan mereka, sehingga pajak kendaraan bermotor tetap masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Dukungan Pemprov dan Pertamina
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan ini dengan melakukan sosialisasi secara masif. Selain itu, Pemprov juga tengah mengintegrasikan sistem e-Samsat dengan mekanisme pengawasan subsidi BBM Pertamina.
Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Sumbar, Narotama Aulia Fazri, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan kebijakan ini selama ada payung hukum yang jelas, seperti surat edaran gubernur atau regulasi lainnya.
“Kami sebagai operator tunduk pada aturan regulator. Selama ada regulasi yang mendukung, kami siap menerapkan kebijakan ini,” tegas Narotama.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum tertentu masih terjadi. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar vendor yang menagih biaya transportasi diwajibkan melampirkan nota pembelian BBM non-subsidi seperti Dexlite.
Perluasan Pembatasan ke Pertalite?
Dalam diskusi tersebut, muncul pertanyaan apakah pembatasan ini juga akan diterapkan untuk Pertalite. Menanggapi hal ini, perwakilan Pertamina, Dimas, menjelaskan bahwa perlu ada kajian lebih lanjut dari aspek regulasi.
“Baik Bio Solar maupun Pertalite sama-sama memiliki unsur subsidi dari negara. Namun, penerapannya harus dikaji dari sisi hukum,” jelasnya.
Dengan rencana kebijakan ini, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu finalisasi regulasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar.