Sumbarkita – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi mendukung kinerja BPK Perwakilan Sumbar untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Muhidi mengatakan, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga tersebut, penyelenggara pemerintahan akan mengetahui kelemahan-kelemahan apa yang harus dievalusi.
“Ini penting untuk optimalisasi pembangunan daerah ke depan,” kata Muhidi saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024 di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Selasa (31/12/2024).
Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar yang telah mendukung dan membina penyelenggaraan pemerintahan dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
“Sehingga penggunaan efektif untuk optimalisasi pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap Muhidi.
Muhidi kemudian menyorot hasil LHP BPK terkait efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana alam. Menurutnya, hasil pemeriksaan itu harus menjadi catatan untuk Pemprov Sumbar, karena berkaitan keselamatan masyarakat luas.
DPRD Sumbar, kata Muhidi akan menindaklanjuti laporan itu. Ia bilang DPRD Sumbar mendukung pemeriksaan yang dilakukan BPK kepada unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Diharapkan ke depan pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana harus efisien dan transparan,” pungkasnya.
Untuk ketahui, penyerahan LHP dengan tujuan tertentu dan kinerja Semester II tahun 2024 dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, 10 kepada daerah serta beberapa ketua DPRD dari sejumlah kabupaten kota.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK harus menjadi perhatian untuk pengelolaan keuangan daerah oleh para kepala daerah kota maupun kabupaten.
Untuk temuan yang terus berulang dari LHP BPK harus menjadi perhatian bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gubernur mengatakan, penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sumbar sangat terbuka melalui Dasboar Provinsi yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
“Temuan yang tertuang dalam LHP BPK harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar Sudarminto menegaskan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa Pemprov Sumbar wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
“Selanjutnya DPRD Sumbar juga harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” kata Sudarminto.