Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menetapkan subtansi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Sumbar Tahun 2023-2043. Penetapan dilaksanakan saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Supardi dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Senin (3/6/2024).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tersebut, Zulkenedi Said mengatakan bahwa tahapan pembahasan subtansi Ranperda RTRW telah dilaksanakan dalam beberapa langkah. Diantaranya, pansus telah melakukan berbagai agenda pembahasan, baik rapat internal, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan stake holder terkait.
Selain juga telah dilaksanakan konsultasi dengan kemendagri dan Kementerian ATR serta melakukan studi perbandingan ke Jawa Barat dan Bali.
“Pada konsultasi ke kementerian, semua masukan saran dan perbaikan-perbaikan yang disampaikan kementerian telah kami lakukan. Seperti perbaikan pada draf rencana Ranperda subtansi. Perbaikan juga telah dibahas pansus bersama OPD,” sebut Zulkenedi.
Dia melanjutkan, pansus juga telah melakukan dan menindaklanjuti semua laporan dan masukan saat rapat kerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan sesuai dengan tahapan penetapan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, gubernur telah menyampaikan agar subtansi Ranperda RTRW dibahas untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Subtansi ini akan menjadi dasar untuk mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
“Subtansi RTRW adalah inti dari Ranperda RTRW yang akan diminta persetujuan kementerian. Maka pansus telah melakukan pembahasan secara komprehensif dengan memperhatikan subtansi RTRW nasional,” ujar Supardi.
Ia mengatakan, RTRW merupakan tata dan dukungan lainnya serta karakteristik daerah. Sehingga pembahasannya memakan waktu cukup lama bahkan melebihi ketentuan alokasi waktu yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021.
Dari pembahasan secara komprehensif tersebut pansus telah berhasil menetapkan tiga subtansi pokok dan beberapa catatan lain terkait subtansi yang akan dituangkan dalam Ranperda RTRW Sumbar. Subtansi ini kemudian bisa diminta persetujuan pada kementerian terkait.
Disamping, lanjut Supardi, diharapkan pula OPD terkait segera melengkapi bahan sesuai dengan notulen rapat yang disampaikan kementerian ATR BPN pada Kepala Dinas BMCKTR pada tahun 2022 tentang penyampaian notulensi RTRW Sumbar.
Supardi memaparkan, sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda, yakni pembahasan tingkat pertama, fraksi-fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pendapat akhir terhadap subtansi Ranperda RTRW.
“Pada prinsipnya fraksi-fraksi dapat menyetujui sebanyak 13 subtansi dari pembahasan yang dilaksanakan pansus. Selain itu, fraksi-fraksi juga memberikan beberapa masukan dan catatan yang menjadi satu kesatuan dari pembahasan pansus,” ungkap Supardi.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah mengatakan pembahasan subtansi RTRW memakan banyak waktu karena membutuhkan pembahasan komprehensif.
Subtansi Ranperda RTRW ini akan segera disampaikan pada kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Kesepakatan subtansi bersama DPRD merupakan salah satu syarat dalam penetapan RTRW daerah.