Sumbarkita – Komisi II DPRD Kota Padang menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran yang dinilai jauh dari potensi riil di lapangan. Ketua Komisi II, Rachmad Wijaya menyebut angka penerimaan retribusi parkir saat ini tidak masuk akal dan mengindikasikan lemahnya pengelolaan serta pengawasan di lapangan.
Hal ini disampaikan Rachmad saat melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan Kota Padang pada Senin (21/4). Dalam pertemuan tersebut, ia mengungkapkan keprihatinan atas minimnya kontribusi sektor parkir terhadap PAD Kota Padang.
“Sangat tidak logis bila lokasi strategis seperti Jalan Patimura, tepatnya di depan Bebek Sawah, hanya menghasilkan Rp630 ribu per bulan. Itu berarti hanya sekitar Rp21 ribu per hari. Padahal, ini kawasan ramai lalu lintas kendaraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti lokasi parkir di depan Los Ikan, Jalan Samudra yang bahkan hanya menyumbang Rp360 ribu per bulan atau sekitar Rp12 ribu per hari.
“Ini jauh dari potensi sebenarnya dan patut menjadi bahan evaluasi serius,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Data Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, realisasi penerimaan retribusi parkir hanya mencapai Rp2,27 miliar. Hingga April 2025, capaian dari retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) baru menyentuh Rp514 juta, atau 16,60 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,79 miliar.
Menanggapi kondisi ini, Komisi II mendesak UPTD Parkir untuk segera melakukan penyesuaian skema kontrak dan memperbarui perhitungan nilai retribusi berdasarkan potensi aktual di lapangan. Rachmad bahkan mengusulkan agar tarif kontrak dinaikkan hingga 100 persen di titik-titik tertentu yang memiliki arus kendaraan tinggi.
Selain itu, ia meminta agar skema pembayaran retribusi diubah dari sekali menjadi dua kali dalam sehari, guna meningkatkan efektivitas pengawasan. Komisi II juga merekomendasikan UPTD Parkir segera menyosialisasikan rencana kenaikan kepada para pengelola parkir.