Sumbarkita – Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman menangkap seorang buronan (DPO) kasus pencurian yang melarikan diri dari Polres Bungo, Polda Jambi.
Pelaku Yopi Yudistira (22), warga Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Dia diringkus pada Sabtu (12/4) dini hari di Korong Bari Sicincin, Kecamatan 2X11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Yopi merupakan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Polres Bungo pada 3 September 2024. Ia diketahui melarikan diri saat diperiksa di Polres Bungo.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Gagak Hitam Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk mengenai keberadaan tersangka. Pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian Yopi. Pada pukul 01.00 WIB keesokan harinya, polisi berhasil menangkapnya saat sedang berjalan di pinggir jalan.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menuntaskan kasus tindak pidana pencurian.
“Begitu kami menerima informasi mengenai keberadaan tersangka, tim langsung bergerak cepat. Kami mengutamakan koordinasi dengan Polres Bungo untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.