Sumbarkita – Tim Dokkes Polda Sumatera Barat melakukan autopsi terhadap janin hasil aborsi ilegal yang dikubur di belakang rumah kosong di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (15/4).
Autopsi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di rumah kosong milik orang tua pelaku laki-laki. Rumah tersebut digunakan sepasang kekasih, YMH (19) dan LSM (19) untuk melakukan proses aborsi secara diam-diam. Polisi menggali makam janin guna mengungkap fakta hukum yang lebih dalam terkait kasus ini.
“Autopsi ini penting untuk memastikan usia janin, kondisi saat dilahirkan, serta penyebab kematian,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Proses penggalian jenazah menarik perhatian warga sekitar. Sejak pagi, lokasi dipadati penduduk yang ingin menyaksikan langsung jalannya autopsi.
Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap kedua pelaku pada Sabtu dini hari (12/4) di rumah YMH. Dari hasil penyelidikan, aborsi dilakukan pada Kamis (13/3). LSM diketahui mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli secara online, lalu melahirkan janin dalam keadaan tidak bernyawa di kamar mandi. YMH membantu proses tersebut dan menguburkan janin di belakang rumah.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, pasangan ini menjalin hubungan tanpa restu keluarga. YMH tidak bekerja, sementara LSM masih berstatus mahasiswa.
“Kini, proses autopsi sedang berlangsung untuk memperkuat alat bukti terkait praktik dugaan aborsi ilegal dan penghilangan jenazah,” pungkasnya.
Lihat postingan ini di Instagram