Sumbarkita – Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Iwan Sutrisman Talaumbanua, calon siswa (casis) TNI AL asal Nias, menyampaikan penyesalannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-03 Padang, Kamis (10/10). Serda Adan memohon keringanan hukuman dan pengampunan atas kesalahan yang telah ia perbuat.
Jaksa penuntut umum (Oditur) pada sidang sebelumnya menuntut Serda Adan dengan hukuman seumur hidup serta pemecatan dari TNI atas dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukannya.
Namun, dalam sidang pembelaan, terdakwa memilih untuk tidak mengajukan pledoi (nota pembelaan), melainkan langsung meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim.
“Sebelum Yang Mulia memutuskan, kami memohon sekali lagi dari hati yang paling dalam agar Majelis Hakim yang mulia berkenan memberikan keringanan hukuman kepada kami dan mengampuni kebodohan yang telah kami perbuat,” ujar Serda Adan.
Selain itu, Serda Adan juga memohon maaf kepada keluarga besar korban, Losawanto Talaumbanua, serta menyampaikan permintaan maafnya karena telah mencoreng nama baik Polisi Militer TNI Angkatan Laut dan keluarga besarnya.
Penasehat hukum terdakwa, Sersan Kepala Hum Fiktor Nainggolan, menegaskan bahwa pihaknya memang tidak mengajukan pledoi, tetapi hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman (clemency).