SUMBARKITA.ID — Oknum anggota Polisi Polres Limapuluh Kota berinisial NA (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun polisi berpangkat Brigadir itu tidak mengakui barang bukti 2 paket kecil sabu sebagai miliknya.
NA menolak mengakui kepemilikan barang haram itu saat menjalani pemeriksaaan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh, Rabu (16/11/2022).
Meski tidak mengakui kepemilikan barang bukti, namun dirinya mengakui sebagai pemakai narkoba.
“Itu bukan milik saya pak, kalau pemakai Narkoba jenis sabu saya sudah sejak dua tahun lalu,” ucapnya kepada penyidik sebagaimana diberitakan Dekadepos.com, Sabtu (19/11/2022).
Sementara itu, Kepala BNNK Payakumbuh, M Febrian Jufril tidak mempermasalahkan tersangka menolak mengakui kepemilikan barang bukti.
Ia mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
”Kita masih terus melakukan pengembangan terkait perkara yang melibatkan oknum Polisi berinisial NA. Kita juga terus melakukan pengembangan terkait asal barang atau sabu, dan apakah NA terkait dengan jaringan narkoba atau tidak masih kita dalami,” sebutnya.
Diketahui, NA sempat melarikan diri beberapa hari usai berhasil kabur dari sergapan anggota BNNK Payakumbuh. Namun NA diamankan setelah diserahkan oleh Personel PROPAM Polres Limapuluh Kota pada Kamis 10 November 2022.
Oknum Polisi yang berdinas di Satuan SAMAPTA itu sebelumnya berhasil kabur dari sergapan anggota BNNK Payakumbuh di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat 3 November lalu. Meski berhasil kabur, namun barang bukti dua paket narkoba jenis sabu berhasil diamankan. ***