Keempat, terdakwa berinisi TT yang berprofesi sebagai PKL yang kedapatan meninggalkan lapak miliknya dengan sengaja di atas trotoar dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu.
Kelima, terdakwa atas nama HS pemilik kos-kosan dijatuhi putusan denda sebesar Rp50 ribu dan keenam terdakwa berinisial AL yang berprofesi sebagai pemilik kafe karaoke dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
“Keenam terdakwa telah menerima putusan denda dari hakim. Sedangkan satu orang terdakwa berinisial AF yang berprofesi sebagai PKL untuk proses sidangnya ditunda, lantaran terdakwa tadi menghilang saat persidangan berlangsung, maka sidang untuknya dihentikan sementara,” jelas Rio.
Rio menegaskan setiap pelanggar Perda yang telah diingatkan secara humanis, baik secara lisan maupun tulisan tapi tidak mengindahkan, dipastikan akan dilanjutkan dalam persidangan.
“Kami akan bekerja sesuai SOP. Kami akan selalu mengingatkan dan menasehati pelanggar Perda yang didapati nantinya, namun kita juga tetap bertindak tegas sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor: RF Asril