PADANG, SUMBARKITA.ID — Panitia Pemilihan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur menilai terdapat kejanggalan dalam pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Padang yang menyebut tak ada larangan ketua koperasi boleh menjabat hingga empat periode.
Ketua Pemilihan Ketua Koperbam periode 2022-2027, Asriyal Tanjung menduga ada ‘permainan’ atau kerja sama antara Dinas Koperasi Padang dengan pentolan Koperbam.
“Karena dengan gampangnya meloloskan dan mengubah ketentuan terkait pemilihan ketua. Kalau Pak Kadis mengatakan boleh empat periode itu saya bingung,” katanya, Rabu (20/7/2022).
Sebab, pihaknya, telah berkonsultasi kepada salah satu staf di koperasi yang merupakan ahli koperasi. Dari diskusi itu disimpulkan bahwa masa jabatan ketua koperasi secara aturan hanya dua periode.
“Makanya saya bertanya ada apa ini. Saya juga menduga ada permainan apa antara dinas dengan petinggi Koperbam. Soalnya ini di luar logika saya. Entah ada kongkalikong atau apa antara mereka,” katanya.
Pihaknya juga menuntut Dinas Koperasi Padang untuk melakukan pemilihan ulang. Namun, Asriyal menyebut, respons dari dinas tidak memuaskan dan terkesan lepas tangan.
“Karena kisruh, saya meminta pemilihan ulang. Tapi tanggapan dinas koperasi menyebutkan jika ada kesalahan, maka dilanjutkan saja ke ranah hukum,” katanya.
Selain itu, juga ada opsi untuk mempertemukan dua kandidat calon ketua untuk bersama-sama mencari solusi terkait kekisruhan dalam pemilihan ketua.
“Ada juga yang mengusulkan untuk menghadirkan kedua calon kandidat. Sebab, belum ada hasil atau kesepakatan terkait pemilihan. Dengan begitu masalah ini bisa didudukan dan dicarikan solusinya,” sebut Asriyal. (Fajar)
Baca Juga: