SUMBARKITA.ID — Tahapan Pilkada serentak 2020 akan dilanjutkan dengan kampanye pasangan calon kepala daerah Sabtu (26/9/2020).
Disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat, Surya Efitrimen, kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Terkait pelaksanaannya, Bawaslu akan langsung mengawasi apa yang akan dilakukan oleh pasangan calon dalam masa tersebut.
Karena dalam masa pandemi, tentu saja saat pelaksanaan kampanye seluruh kontestan wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Corona.
“Dalam perubahan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pilkasa di masa pandemi,” kata Surya, Jumat (25/9/2020).
Dijelaskan lebih lanjut, PKPU 13 Tahun 2020 mengatur, kegiatan yang dilarang seperti, konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga kegiatan sosial. Tak hanya itu, PKPU tersebut juga melarang kampanye rapat umum atau kampanye akbar.
Menurutnya, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas. Kemudian, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga. Lalu, penayangan iklan di media massa cetak, elektronik atau media sosial.
Pelanggaran terhadap PKPU tersebut tentu saja tidak dapat ditolerir, karena itu pihaknya berharap seluruh kontestan yang berlaga pada Pilkada kali ini benar-benar taat aturan. (ag/sk)