SUMBARKITA.ID — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar nomor urut 02 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dalam permohonan itu, mereka meminta pasangan nomor urut 04 Mahyeldi-Audy Joinaldy didiskualifikasi.
“Mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumater Barat Nomor Urut 04 H. Mahyeldi, SP dan Ir Audy Joinaldy, S.Pt, M.M, IPM, ASEAN.Eng karena melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) Juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2017,” demikian tertulis dalam poin permohonan yang didaftarkan ke MK, Rabu (23/12/2020).
Diwakili oleh Kuasa Hukumnya, pihak NA-IC menargetkan agar MK menetapkan rekapitulasi yang dilakukan KPU Sumbar itu cacat hukum karena tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menanggapi gugatan tersebut, Juru bicara Mahyeldi-Audy Joinaldy, Miko Kamal, mengatakan permintaan untuk didiskualifikasi tidak tepat. Sebab menurutnya semua proses pilgub Sumbar sudah dilakukan sesuai dengan tahapan.
Meski demikian, pihaknya menghormati gugatan tersebut dan akan menghadapinya di persidangan MK.
“Akan kita hadapi di MK, kita akan menjadi pihak terkait, KPU Sumbar sebagai termohon,” katanya, kamis (24/12/2020).
Disampaikan lebih lanjut, pihaknya siap menampilkan bukti-bukti bahwa apa yang dilakukan KPU sudah benar, dan apa yang dituduhkan tim NA-IC itu tidak benar.
Sebelumnya, KPU Sumbar telah menggelar rekapitulasi penghitungan suara calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 di Hotel Mercure Padang, Minggu (20/12/2020).
Dalam rekapitulasi tersebut, pasangan nomor urut 04 Mahyeldi-Audy Joinaldy berhasil mendapat suara terbanyak dengan 726.853 suara. Menyusul pasangan Nasrul Abit – Indra Catri 679.069 suara, Mulyadi-Ali Mukhni 614.477 suara dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar, 220.893 suara. (ag/sk)