Solok, Sumbarkita – Seorang calon anggota DPRD Kabupaten Solok dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga memakai ijazah palsu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Pengawasan Kinerja Aparatur Negara Daerah Provinsi Sumatra Barat (LSM LP-A1 Sumbar).
LSM LP-A1 Sumbar melayangkan surat pengaduan itu ke Bawaslu Kabupaten Solok pada 2 Februari lalu, terkait salah satu caleg DPRD setempat disinyalir memakai ijazah paket C yang tidak terdaftar di Dapodik Pusat.
“Memang benar, kami menyurati Bawaslu adanya dugaan calon legislatif dari Dapil 2 Kabupaten Solok menggunakan ijazah paket C tidak terdaftar atau palsu,” kata Sekretaris LSM LP-A1 Sumbar, Erizal Kusuma kepada media, Selasa (20/2/2024).
Erizal mengatakan, pihaknya melaporkan caleg dari Partai Gerindra dengan inisial BF dari Dapil 2 Kabupaten Solok. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui sudah sampai dimana proses tindaklanjut oleh Bawaslu Kabupaten Solok.
Jika dalam waktu dekat belum juga diproses oleh Bawaslu Kabupaten Solok, kata Erizal, ia akan kembali mendatangi kantor Bawaslu.
“Kalau perlu, kami akan mengantarkan saksi untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, awalnya temuan tersebut ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada calon anggota DPRD Kabupaten Solok Dapil 2 disinyalir memakai ijazah Paket C, yang tidak terdaftar di Dapodik.