Bukittinggi, Sumbarkita – Satu pelaku pengedar narkoba di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil ditangkap polisi.
Pelaku inisial JHW (31) merupakan warga Kelurahan Ladang Laweh, Kabupaten Agam. Dia ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar di Jalan Raya Bukittinggi-Padang Lua pada Rabu (21/2) sekira pukul 01.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombespol Nico A Setiawan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.
“Petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi adanya pemesanan narkotika jenis sabu senilai Rp30 juta. Kemudian tim melakukan penyamaran untuk memonitor transaksi di wilayah Bukittinggi,” katanya.
Petugas memantau situasi, sekira pukul 01.00 WIB, terpantau adanya transaksi narkoba di depan TKP penangkapan, sehingga langsung dilakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti.
“Barang bukti berhasil diamankan 6 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu, 1 kotak rokok merk Sampoerna, 2 plastik klip warna bening,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya.