SUMBARKITA.ID — Tujuh pegawai (Lembaga Pemasyarakatan) Lapas Kelas II A Padang dikenakan sanksi. Mereka disanksi lantaran diduga melanggar tata tertib (tatib) yang berlaku di Lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto mengatakan, tujuh pegawai tersebut diberikan sanksi alternatif, yakni ditugaskan untuk ke pos atas selama 3 bulan.
Era Wiharto menjelaskan, tujuh pegawai mendapatkan sanksi berawal dari pelanggaran yang dilakukan warga binaan. Pelanggaran itu diantaranya, warga binaan kedapatan menbawa alat komunikasi (handphone) dan charger ke dalam lapas.
“Saat pemeriksaan, ada warga binaan yang mengaku memperoleh benda terlarang tersebut melalui bantuan pegawai lapas. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pegawai,” ungkap Era Wiharto saat Deklarasi Zero Halinar (alat komunikasi ilegal, pungutan liar, dan penyalahgunaan narkotika) di lingkungan Lapas Kelas IIA Padang, Selasa (9/5/2023).
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan pegawai dikenakan sanksi.
“Tujuh orang sudah melaksanakan sanksi tersebut, kemudian ada satu orang lagi yang akan melaksanakan tugas di pos atas,” terang Kalapas.
Era Wiharto menuturkan, pegawai yang dikenakan sanksi tidak boleh masuk ke dalam Lapas. Mereka hanya diizinkan sampai di pintu portir hanya untuk absensi. Mereka melaksanakan tugas di luar atau halaman lapas.
“Jadi mereka tidak bertemu langsung dengan narapidana,” terangnya.
Ia menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam memberikan sanksi.
“Siapa saja yang melanggar aturan termasuk para pejabat struktural Eselon IV dan Eselon V akan dilakukan tindakan disipliner,” tegasnya.
Selain itu, kata Wiharto, napi yang kedapatan melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi dengan tidak diberikan hak-haknya. ***