Kota Pariaman- Polres Pariaman menetapkan Kepala Desa Apar, Pariaman Tengah, Kota Pariaman yang berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Rp600 juta.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Muhammad Arvi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada H pada Jumat, 12 Januari 2024.
“Serta surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat,” kata Arvi yang dilansir melalui Instagram Info Pariaman pada Selasa, 16 Januari 2023.
Ia mengatakan, berdasarkan audit dari Inspektorat Kota Pariaman pada November 2023 ditemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta.
“Diketahui, kerugian tersebut bersumber dari anggaran dana desa tahun 2017, 2019, dan 2020,” ujar Arvi.
Ia menyebutkan, informasi dugaan korupsi sudah didapat sejak 2022, lalu dilakukan lidik, barulah pada Januari 2024 ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga, katanya, aliran dana digunakan H untuk kepentingan pribadi yaitu sebanyak Rp200 juta.
“Lalu, sisanya untuk pembangunan fisik seperti pembangunan PAUD dan lapangan bola,” jelas Arvi.
Lebih lanjut, kata dia, pembangunan PAUD yang dilakukan ternyata tidak sesuai RAB.
“Kalo pembangunan lapangan bola yang dianggarkan Rp80 juta, tetapi telah diambil tersangka dan malah tidak dikerjakan dengan alasan pengalihan kegiatan lainnya,” imbuhnya.
Arvi menerangkan, kemungkinan pada kasus ini akan ada tersangka lain yang terlibat.















