SUMBARKITA.ID — Diduga berkampanye di rumah ibadah, anggota DPR RI Andre Rosiade sekaligus ketua DPD Gerindra Sumatera Barat dilaporkan ke Bawaslu.
Laporan ke Bawaslu Sumbar tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Nanda. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/11/2020) Nanda mengatakan mendatangi Bawaslu Sumatera Barat untuk memberikan informasi terkait dengan adanya video Andre Rosiade yang telah melaksanakan agenda penyaluran bantuan di Masjid Taqwa Muaro Sijunjung.
Perihal dugaan berkampanye di masjid tersebut, menurut nanda juga diunggah di akun Instagram @andre_rosiade pada 1 November 2020.
Salah satu yang juga dipersoalkan dalam unggahan tersebut adalah ucapan Andre yang menyinggung soal Pilgub Sumbar. Dalam video tersebut, Andre bicara soal program pembangunan jalan di Sijunjung.
”Sebagai ketua DPD Gerindra insya Allah, ya, bertanggungjawab, ya, untuk mengawal Gubernur Sumatera Barat dari Gerindra dan Bupati Sijunjung dari Gerindra untuk menyelesaikan jalan,” kata Nanda menirukan ucapan ketua DPD Gerindra tersebut.
Tindakan Andre tersebut diduga bertentangan dengan pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Nanda berharap Bawaslu menindaklanjuti laporannya tersebut.
Sementara itu, sejauh ini belum ada klarifikasi dari Andre Rosiade terkait dugaan berkampanye di rumah ibadah yang ditujukan pada dirinya. (dj/sk)