SUMBARKITA.ID — Seorang guru mengaji berinisal G (49) warga kampung Kapujan Nagari Kapujan, Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan diamankan Tim Opsnal Polres Pessel, Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pessel , AKP Hendra Yose mengungkapkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, yakni memaksa anak melakukan persetubuhan atau melakukan hubungan seksual.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Dalam hal ini pelaku diduga telah melakukan persetubuhan secara berulang kali mulai tahun 2015 sampai sekitar bulan Mei 2021. Pelaku melakukan aksi tersebut di rumah nenek korban di Kampung Kapujan,” kata dia.
Namun sejauh ini belum disampaikan identitas korban kekerasan seksual anak bawah umur tersebut.
“Tersangka kami periksa verbal dulu untuk terang tindak pidananya, sebab kejadiannya sudah lama. Nanti kami akan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” kata dia. (dj/sk)