SUMBARKITA.ID — Gubernur Sumbar Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat itu mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar.
Salah satu poin dalam surat itu dijelaskan, bahwa daerah dengan zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar yang dikeluarkan setiap hari Minggu boleh melaksanakan salat Idul Fitri.
Sementara, untuk daerah penyebaran covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye, SE menyebutkan, bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.
Terkait itu, pandangan berbeda disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. Menurut Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar melalui maklumatnya, pelaksanaan salat Idul Fitri tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syari’at tanpa meninggalkan protokol kesehatan.
Artinya, MUI Sumbar tetap memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di luar rumah.
“Bagi kaum muslimin yang dalam keadaan sakit terindikasi dengan ciri-ciri tertular Covid-19, dilarang ikut berjamaah di masjid, atau tempat keramaian lainnya, untuk mengantisipasi penularan Covid-19,” sebut Gusrizal melalui maklumat MUI Sumbar.
Ditambahkannya, terkait pelaksanaan takbir Idul Fitri yang dimulai sejak matahari terbenamnya di akhir
Ramadhan, lebih diutamakan untuk dikumandangkan di masjid-masjid dan dibolehkan di tempat-tempat kaum muslimin berada.
Untuk takbir di jalanan, cukup dilakukan ketika keluar dari rumah menuju ke tempat sholat Idul Fitri.
Untuk mencegah penularan Covid-19 pelaksanaan salat Idul Fitri di daerah yang tidak terkendali, dapat dilakukan di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya di halaman berikutnya