Sumbarkita – Dalam sesi tanya jawab antar Paslon debat publik calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Sabtu (26/10), isu sertifikasi tanah ulayat dan proyek mangkrak di Padang Panjang memicu perdebatan panas antara paslon 01 Fadli-Maigus dan paslon 03 Hendri Septa-Hidayat, yang mempertanyakan kebijakan Fadli saat menjadi Wali Kota Padang Panjang.
Calon Wakil Wali Kota Padang dari Paslon 03, Hidayat, menanyakan proyek-proyek mangkrak dan pensertifikatan tanah ulayat saat Fadli Amran menjabat di Padang Panjang.
Ia menyoroti proyek yang dianggap terputus kontrak, termasuk pembangunan pasar dan sport center, serta polemik sertifikasi lahan ulayat seluas 6 hektare yang diduga melibatkan Pemko Padang Panjang tanpa persetujuan penuh dari masyarakat adat.
“Kenapa ada proyek mangkrak dan dasar hukum apa yang Bapak gunakan dalam kebijakan mensertifikatkan lahan ulayat seperti ini?” tanya Hidayat. Ia juga mempertanyakan proyek revitalisasi rest area yang belum terwujud.
Dalam jawabannya, Fadli Amran menjelaskan bahwa sport center yang dibangunnya kini berdiri megah di atas lahan seluas 6 hektare, serta menyatakan bahwa penyelesaian 14 kaum adat dalam dua tahun terakhir di masa pandemi COVID-19 adalah upaya untuk mencapai visi-misi jangka panjang.
Terkait pensertifikatan tanah, ia menegaskan bahwa prosesnya dilakukan melalui musyawarah dengan pihak-pihak adat.
“Ini untuk kepentingan masyarakat Kota Padang Panjang. Kami mengedepankan komunikasi dengan para ninik mamak dan tokoh adat, sehingga tanah tersebut menjadi aset untuk masyarakat,” jelas Fadli.