SUMBARKITA.ID — Puluhan ribu warga masyarakat di Sumatera Barat (Sumbar) yang kedapatan melanggar protokol (Prokes) kesehatan Covd-19 kembali ditindak oleh pihak kepolisian.
Bahkan, dalam Operasi Yustisi pada Rabu (9/6/2021) Polda Sumbar dan jajarannya melakukan teguran kepada 38.134 warga, dengan rincian teguran lisan 36,771 dan teguran tertulis 1.363 orang. Operasi yustisi tersebut menyasar tempat keramaian dan kegiatan kemasyarakatan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, sebagian besar warga yang ditegur karena tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Terkait tinggi pelanggaran prokes, Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan oleh Polda Sumbar.
“Kegiatan ini akan terus dilanjutkan, demi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Satake Bayu, Kamis (10/6/2021).
Pihaknya menegaskan, jika ada warga yang kedapatan melakukan pelanggaran yang sama dipastikan akan mendapat sanksi denda. (*/sk).