Dari tangan AN, kata Lucky, pihaknya menyita sepeda motor korban. Ia menerangkan bahwa kendaraan itu tidak lengkap saat ditemukan karena AN melepas pelat nomor dan kaca spionnya untuk menyamarkan identitas sepeda motor curian.
Lucky menginformasikan bahwa AN hendak menjual sepeda motor itu, tetapi belum mendapatkan pembeli. Karena itu, katanya, AN menyembunyikan kendaraan tersebut di gudang pabrik tahu-tempe tempatnya bekerja.
Atas pencurian itu, kata Lucky, pihaknya menjerat AN dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian itu, katanya, AN terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.













