Iqbal menginformasikan bahwa APN tinggal berdua dengan ibunya di rumah. Menurut cerita warga sekitar, kata Iqbal, selain meresahkan warga sekitar, APN sering mengancam kakak perempuannya yang masih tinggal di kampung itu kalau kakaknya tersebut pulang ke rumah orang tua.
“Tidak ada pernyataan dari pihak terkait yang menyatakan bahwa dia mengalami gangguan jiwa. Karena itu, kami memproses kasusnya,” ucap Iqbal.
Pihaknya akan menjerat APN dengan Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, katanya, APN terancam hukuman paling lama 2,6 tahun penjara.
Saat diinterogasi, kata Iqbal, APN mengaku menganiaya korban karena ia merasa bahwa korban melihat dengan sinis kepadanya.














