SUMBARKITA.ID — Statuta Universitas Indonesia (UI) diubah dan ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Alhasil, Rektor UI kini bisa rangkap jabatan dengan komisaris BUMN/BUMD.
Menanggapi hal itu, dosen Fakultas Hukum (FH) UI Gandjar Laksamana Bondan sangat menyesalkan. Berikut ini cuitan Gandjar dalam akun Twitter @gandjar_bondan:
Menunggu pernyataan sikap Pak Arie Kuncoro Rektor UI terkait rangkap jabatan dan Statuta baru UI
@univ_indonesia, kamu memalukan!
Jangan harap hukum ditegakkan oleh orang yang tak menghormati etika!
#laranganrangkapjabatan
Saya menolak Statuta baru UI sebagaimana diatur dalam PP No. 75 tahun 2021. Saya tidak malu.
Pelanggar Statuta lama, para pengubah Statuta, dan pendukungnyalah yang seharusnya malu!
@univ_indonesia, kamu lemah!
Kirain cuma RS yang kesusahan oksigen, ternyata UI juga! Padahal kampus Depoknya hijau asri…
Sesak nafas semua gara-gara pelanggaran larangan rangkap jabatan oleh yang dibiarkan dan perubahan Statuta UI yang diduga berbasis transaksi kepentingan.
Kampus bebas dari politik bukan berarti buta apalagi tutup mata dari urusan politik.
Yang level UU (KPK) aja diubah. Apalagi Statuta UI yang cuman PP…
Emang susah kalo udah kebelet!
Penegak aturan dikebiri.
Diberi sanksi bahkan diterminasi.
Pelanggar aturannya malah dilindungi.
Bahkan aturannya direvisi.
Semua demi politisi yang ingin mewariskan kekuasaan hanya pada darah dagingnya sendiri.
NKRI jadi Negara Kerajaan Raya Indonesia.
Namanya rangkap jabatan.
Faktanya ya babu kekuasaan!
Tiada gunung yang tak bisa kudaki,
tiada lautan yang tak bisa kuarungi,
tiada jabatan yang tak bisa kuraih…
karena tak ada aturan yang tak bisa kurevisi!
ciyeee…! ciyeee…!
Pingin denger argumentasi mereka yang tak keberatan atau bahkan mendukung rangkap jabatan.
Ada?
Bagi sebagian orang, rangkap jabatan dianggap bukan pelanggaran hukum. Tapi pelanggaran etik. OK-lah.
Makanya jangan berharap hukum akan ditaati atau bahkan ditegakkan oleh orang yang tak menghormati etika.
Gitu, ssob…!
Dilansir Detikcom, cuitan tersebut telah dikonfirmasi kepada Gandjar, Rabu (21/7/2021). Gandjar mengizinkannya untuk ditulis ulang sebagai berita. (*/sk)