Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan, berkas dokumen 23 bakal calon yang diterima itu sesuai syarat dukungan yang telah ditentukan.
KPU Sumbar setelah ini bakal melakukan verifikasi administrasi dukungan hingga 12 Januari 2023.
Jika tak ada kendala dalam verifikasi dan dinyatakan lolos, kemungkinan besar Irman Gusman akan bersaing dengan nama populer lainnya untuk memperebutkan kursi anggota DPD RI, diantaranya Emma Yohanna, Hendra Irwan Rahim, Irfendi Arbi, Leonardy Harmainy dan Muslim M Yatim.
Diketahui, Irman sempat tersandung masalah hukum sebelumnya. Ia didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, pada Selasa (8/11/2016). Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumbar.
Atas perbuatannya, Irman dianggap terbukti bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017). Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Seiring perjalanan waktu, Irman pun mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Irman berharap upaya hukum ini dapat dipertimbangkan oleh hakim. Irman meyakini hakim agung akan memberikan keadilan terhadapnya.
Tim penasihat hukum Irman saat itu mengatakan, ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK tersebut. Hingga pada Selasa (24/9/2019) majelis hakim PK mengabulkan permohonan Irman. MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara.
Irman Gusman akhirnya bebas pada Kamis (26/9/2019) setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali. ***