Saat ini digitalisasi memengaruhi sebagian besar aktivitas masyarakat mulail dari pekerjaan, transportasi, belanja, hingga berkomunikasi. Digital menjadi jantung kehidupan masyarakat di era sekarang ini.
Seiring perkembangan komunikasi dan teknologi informasi, diiringi pesatnya teknologi digital, maka tentu saja dibutuhkan literasi media dan literasi digital. Literasi ini penting sebagai panduan sekaligus filterisasi, mana informasi yang bermanfaat dan mana yang tidak.
Setiap orang memiliki tanggung jawab atas penggunaan teknologi untuk berinteraksi atau berkomunikasi dalam kehidupannya sehari-hari. Menangani beraneka informasi, kemampuan dalam menafsirkan pesan dan berkomunikasi secara efektif dengan orang lain merupakan berbagai kemampuan dalam literasi digital.
Adanya proses menciptakan, mengolaborasi, mengkomunikasikan berdasarkan etika, memahami kapan dan bagaimana menggunakan teknologi secara efektif merupakan kompetensi digital yang dibutuhkan saat ini, termasuk oleh anggota legislatif
Sebagaimana diketahui, legislatif tidak hanya membuat undang-undang, namun juga ikut menyusun rencana pembangunan, menetapkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemerintahan dan hukum, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut, lembaga legislatif diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Semua tugas tersebut bersentuhan langsung dengan digitalisasi. Maka, literasi digital tentu merupakan faktor utama yang harus dimiliki para calon legislatif yang nantinya berkontestasi di tahun 2024.
Ada beberapa pemahaman digital yang wajib dimiliki oleh calon legislatif. Pertama, memahami media sosial. Calon legislatif yang memahami digital media tentu akan mengutamakan sosial media sebagai media komunikasi yang efektif dalam menampung aspirasi masyarakat. Menurut data rilis Kominfo 2023, hari ini hampir 70 persen masyarakat sudah menggunakan media sosial.
Aktif bersosial media tidak dapat di lihat dari jumlah pengikut mereka saja, tetapi lebih dari itu, bagaimana konten yang diproduksi dan isi informasi yang dibagikan.
Kedua, memahami digital culture. Calon legislatif juga perlu memahami bagaimana keberadaan internet dalam memengaruhi cara berinteraksi dan berkomunikasi masyarakat. Seringkali, penggunaan internet ini membawa dampak yang positif atau negatif. Sehingga dengan memahami digital culture, caleg dapat lebih bijak melakukan suatu hal di dunia digital.
Ketiga, menguasai finding information. Caleg diharapkan mampu menguasai finding information dalam memilih dan mengevaluasi informasi yang akurat di dunia digital dengan kemampuan skill komunikasi, kesadaran sosial, pengetahuan, dan juga pembuatan informasi di lingkungan digital. Karena tidak sedikit berita hoaks yang bertebaran di internet dan dengan mudah disebarkan. ***
Penulis: Ahmad Hafizd, S.E Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi KIPP Sumbar