SUMBARKITA.ID – Satu unit mobil Microbus Merek Hino dengan nomor polisi BA 7013 BU mengalami kecelakaan lalulintas tunggal di Jalan lintas Manggopoh-Simpang empat, Batang tipo, Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (8/5/2023) dinihari.
Akibat kejadian itu seorang bocah A (4) meninggal dunia. Korban mengalami telinga kanan keluar darah dan bagian kepala sebelah kanan lebam.
“Korban meninggal dunia di TKP dan kemudian dibawa ke RSUD Pasaman Barat,” Kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki melalui Kasat Lantas AKP Yuliadi kepada Sumbarkita di Simpang Empat, Senin (8/5/2023) pagi.
AKP Yuliadi menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika mobil Microbus yang dikemudikan Rahmat Afendi membawa penumpang datang dari arah Kinali menuju Simpang Empat dan setibanya di lokasi kejadian sopir mengantuk sehingga kehilangan kendali.
“Kejadiannya sekira pukul 03.15 dinihari dan cuaca hujan gerimis. Saat itu pengemudi hilang kendali sehingga bus keluar badan aspal dan terjun ke kiri jalan,” jelasnya.
Akibat dari kejadian ini sebutnya satu orang korban meninggal dunia dan kerugian materil ditaksir mencapai Rp25 juta.
“Kendaraan mengalami kerusakan pada bagian depan rusak berat, kaca reben depan dan belakang pecah, kaca samping kiri dan kanan pecah, serta bagian body kanan rusak berat,” lanjutnya.
Terkait kejadian ini, pengemudi terancam dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor:22 Tahun 2009.
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,” pungkasnya. ***