Jumat, 9 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Bupati Padang Pariaman Larang Tempat Hiburan Malam Dibuka Selama Ramadan

Oleh : Rendi Hakimi Sadri
Jumat, 07 Maret 2025 | 13:47
in Kabupaten Padang Pariaman
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Foto: Pemkab Padang Pariaman

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Foto: Pemkab Padang Pariaman


Sumbarkita – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, melarang tempat hiburan malam, seperti karaoke dan sejenisnya, dibuka sepanjang Ramadan. Larangan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman pada 28 Februari 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1466 H/2025 M.

Dalam surat edaran itu diatur juga tentang pembatasan jam operasional rumah makan, restoran, warung, dan kedai yang menyediakan makanan di tempat, yakni hanya boleh buka dari pukul 16.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Baca Juga :  Wakil Bupati Padang Pariaman: Pentingnya Lingkungan Sekolah Bersih dan Sehat, Jadi Penunjang Kualitas Belajar Siswa

“Aturan dalam surat edaran itu merujuk pada Peraturan Daerah Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar John Kenedy, Jumat (7/3).

Dalam surat edaran itu ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, seperti menyalakan petasan, kembang api, dan alat permainan berbahaya lainnya. Selain itu, ia juga melarang masyarakat melakukan balap liar, tawuran, dan menggunakan meriam bambu.

“Konsumsi minuman beralkohol dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman juga dilarang keras selama Bulan Suci ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Padang Pariaman Optimis Dasa Wisma Sinar Pagi 3 Raih Juara Tingkat Provinsi

John Kenedy mengimbau warga yang tidak berpuasa untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari untuk menghormati muslim yang berpuasa.

“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” tutur John Kenedy.

Untuk menjalankan aturan itu, pihaknya bekerja sama dengan TNI, Polri, dan unsur masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut secara ketat. John Kenedy mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi tegas bagi pelanggaran aturan itu.


TOPIK John Kenedy AzisPadang PariamanRamadanTempat Hiburan Malam

BERITA TERKAIT

Pemkab Padang Pariaman dan Kemenkumham Gelar Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN

Pemkab Padang Pariaman dan Kemenkumham Gelar Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN

Jumat, 9 Mei 2025
Bupati Padang Pariaman Dorong Masyarakat Daftar dan Sertifikasi Tanah Ulayat

Bupati Padang Pariaman Minta Wali Nagari Peka Persoalan Sosial Masyarakat

Kamis, 8 Mei 2025
Pemkab Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama

Pemkab Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama

Rabu, 7 Mei 2025
Bupati Padang Pariaman Orasi Ilmiah di Wisuda ISI Padang Panjang

Bupati Padang Pariaman Orasi Ilmiah di Wisuda ISI Padang Panjang

Selasa, 6 Mei 2025
Wakil Bupati Rahmat Hidayat Terpilih Sebagai Ketua PMI Padang Pariaman Periode 2025-2030

Wakil Bupati Padang Pariaman: Pentingnya Lingkungan Sekolah Bersih dan Sehat, Jadi Penunjang Kualitas Belajar Siswa

Senin, 5 Mei 2025
Bupati Padang Pariaman Perjuangkan Pelebaran Jalan BIM—Ketaping

Bupati Padang Pariaman Perjuangkan Pelebaran Jalan BIM—Ketaping

Minggu, 4 Mei 2025
Next Post
Informasi Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru untuk THR di Kota Padang

Ini Lokasi dan Jadwal Terbaru Penukaran Uang Baru di Padang untuk THR Lebaran 2025

Leave Comment

Terpopuler

  • Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Penumpang Balita Meninggal dan Belasan Terjepit

    Data Terbaru: 12 Meninggal, 23 Luka-luka di Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Penumpang Balita Meninggal dan Belasan Terjepit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter Mantan Pejabat RSUP M. Djamil Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Polisi Ajukan Cerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Jati Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemkab Padang Pariaman dan Kemenkumham Gelar Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN

Pemkab Padang Pariaman dan Kemenkumham Gelar Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN

Jumat, 9 Mei 2025
Pengedar Sabu di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Pengedar Sabu di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Jumat, 9 Mei 2025
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025
Truk Tronton Tersangkut di Sitinjau Lauik, Arus Lalu Lintas Padang–Solok Terganggu

Truk Tronton Tersangkut di Sitinjau Lauik, Arus Lalu Lintas Padang–Solok Terganggu

Jumat, 9 Mei 2025
Prakiraan Cuaca Wilayah Sumbar 1-3 September 2024: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 9 Mei 2025: Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan

Jumat, 9 Mei 2025
Bank Nagari Gandeng Hermina Group Hadirkan Layanan Kesehatan Unggul bagi Karyawan dan Keluarga

Bank Nagari Gandeng Hermina Group Hadirkan Layanan Kesehatan Unggul bagi Karyawan dan Keluarga

Jumat, 9 Mei 2025
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Hadiri Munas APEKSI di Surabaya

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Hadiri Munas APEKSI di Surabaya

Jumat, 9 Mei 2025
Pemko Payakumbuh Buka Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK

Pemko Payakumbuh Buka Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK

Jumat, 9 Mei 2025
Mendagri Puji Realisasi Pendapatan dan Belanja Kota Padang Panjang

Mendagri Puji Realisasi Pendapatan dan Belanja Kota Padang Panjang

Jumat, 9 Mei 2025
Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara dan Denda Rp800 Juta

Jumat, 9 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pemilu
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Info Loker
  • Pesona Sumbar
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Internasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Sabana Minang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Artikel & Opini
  • Zona Riau