Sumbarkita – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, melarang tempat hiburan malam, seperti karaoke dan sejenisnya, dibuka sepanjang Ramadan. Larangan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman pada 28 Februari 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1466 H/2025 M.
Dalam surat edaran itu diatur juga tentang pembatasan jam operasional rumah makan, restoran, warung, dan kedai yang menyediakan makanan di tempat, yakni hanya boleh buka dari pukul 16.00 WIB hingga 04.30 WIB.
“Aturan dalam surat edaran itu merujuk pada Peraturan Daerah Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar John Kenedy, Jumat (7/3).
Dalam surat edaran itu ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, seperti menyalakan petasan, kembang api, dan alat permainan berbahaya lainnya. Selain itu, ia juga melarang masyarakat melakukan balap liar, tawuran, dan menggunakan meriam bambu.
“Konsumsi minuman beralkohol dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman juga dilarang keras selama Bulan Suci ini,” ucapnya.
John Kenedy mengimbau warga yang tidak berpuasa untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari untuk menghormati muslim yang berpuasa.
“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” tutur John Kenedy.
Untuk menjalankan aturan itu, pihaknya bekerja sama dengan TNI, Polri, dan unsur masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut secara ketat. John Kenedy mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi tegas bagi pelanggaran aturan itu.