Rabu, 16 September 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar Kabupaten Padang Pariaman

Bupati Padang Pariaman Larang Tempat Hiburan Malam Dibuka Selama Ramadan

Oleh : Rendi Hakimi Sadri
Jumat, 07 Maret 2025 | 13:47 WIB
in Kabupaten Padang Pariaman
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Foto: Pemkab Padang Pariaman

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Foto: Pemkab Padang Pariaman


Sumbarkita – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, melarang tempat hiburan malam, seperti karaoke dan sejenisnya, dibuka sepanjang Ramadan. Larangan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman pada 28 Februari 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1466 H/2025 M.

Dalam surat edaran itu diatur juga tentang pembatasan jam operasional rumah makan, restoran, warung, dan kedai yang menyediakan makanan di tempat, yakni hanya boleh buka dari pukul 16.00 WIB hingga 04.30 WIB.

“Aturan dalam surat edaran itu merujuk pada Peraturan Daerah Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar John Kenedy, Jumat (7/3).

Dalam surat edaran itu ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, seperti menyalakan petasan, kembang api, dan alat permainan berbahaya lainnya. Selain itu, ia juga melarang masyarakat melakukan balap liar, tawuran, dan menggunakan meriam bambu.

BACAJUGA

Tujuh Ruas Jalan di Padang Pariaman Segera Diaspal, Anggaran Capai Rp5,24 Miliar

Bupati Padang Pariaman Temui Menaker, Ajukan 5 Program untuk Perluas Lapangan Kerja

“Konsumsi minuman beralkohol dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman juga dilarang keras selama Bulan Suci ini,” ucapnya.

John Kenedy mengimbau warga yang tidak berpuasa untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari untuk menghormati muslim yang berpuasa.

“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” tutur John Kenedy.

Untuk menjalankan aturan itu, pihaknya bekerja sama dengan TNI, Polri, dan unsur masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut secara ketat. John Kenedy mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi tegas bagi pelanggaran aturan itu.


TOPIK John Kenedy AzisPadang PariamanRamadanTempat Hiburan Malam

Baca Juga

Tujuh Ruas Jalan di Padang Pariaman Segera Diaspal, Anggaran Capai Rp5,24 Miliar

Tujuh Ruas Jalan di Padang Pariaman Segera Diaspal, Anggaran Capai Rp5,24 Miliar

Jumat, 11 September 2026 | 13:01 WIB
Bupati Padang Pariaman Temui Menaker, Ajukan 5 Program untuk Perluas Lapangan Kerja

Bupati Padang Pariaman Temui Menaker, Ajukan 5 Program untuk Perluas Lapangan Kerja

Jumat, 11 September 2026 | 12:00 WIB
Pemkab Padang Pariaman Salurkan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SMP Negeri 1 Ulakan Tapakis

Pemkab Padang Pariaman Salurkan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SMP Negeri 1 Ulakan Tapakis

Jumat, 11 September 2026 | 10:30 WIB
Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Padang Pariaman Bagikan Masker kepada Pengendara dan Pelajar

Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Padang Pariaman Bagikan Masker kepada Pengendara dan Pelajar

Rabu, 09 September 2026 | 10:46 WIB
Pemkab Padang Pariaman Dapat DAK Rp5,9 Miliar, 3 Puskeswan Baru Bakal Dibangun

Pemkab Padang Pariaman Dapat DAK Rp5,9 Miliar, 3 Puskeswan Baru Bakal Dibangun

Selasa, 08 September 2026 | 13:31 WIB
Sawah Terdampak Bencana di Padang Pariaman Kembali Subur, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi

Sawah Terdampak Bencana di Padang Pariaman Kembali Subur, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:26 WIB
Next Post
Informasi Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru untuk THR di Kota Padang

Ini Lokasi dan Jadwal Terbaru Penukaran Uang Baru di Padang untuk THR Lebaran 2025

#TERPOPULER

  • Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

    Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur Nikah dengan Korban di Polres Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Ini Kronologi IP Menurut Polisi dan Teman Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pasaman Diserang Beruang Madu Saat Menyadap Karet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Truk Tangki BBM Terbalik di Pesisir Selatan, Satu Orang Terjepit Dalam Mobil

Truk Tangki BBM Terbalik di Pesisir Selatan, Satu Orang Terjepit Dalam Mobil

Rabu, 16 September 2026 | 19:11 WIB
Tiga Dapur MBG di Pasaman Barat Ditemukan Bermasalah, Terancam Dihentikan

Tiga Dapur MBG di Pasaman Barat Ditemukan Bermasalah, Terancam Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 | 19:00 WIB
Sengketa Tanah di Lima Puluh Kota, Kapeh Panji Sebut Punya Bukti Kepemilikan Tahun 1944

Sengketa Tanah di Lima Puluh Kota, Kapeh Panji Sebut Punya Bukti Kepemilikan Tahun 1944

Rabu, 16 September 2026 | 17:44 WIB
Sekolah di Padang Pariaman Tetap Tatap Muka di Tengah Kabut Asap, Kadisdik: Belum Berisiko

Sekolah di Padang Pariaman Tetap Tatap Muka di Tengah Kabut Asap, Kadisdik: Belum Berisiko

Rabu, 16 September 2026 | 17:31 WIB
BPK Mulai Audit Belanja Daerah Padang 2026, Fadly Amran Minta OPD Antisipasi Temuan

BPK Mulai Audit Belanja Daerah Padang 2026, Fadly Amran Minta OPD Antisipasi Temuan

Rabu, 16 September 2026 | 16:42 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id