Namun demikian, Kamaruddin menegaskan bahwa pendakwah yang belum tersertifikasi dari Kemenag bukan berarti tidak bisa menyiarkan agama Islam, karena di sisi lain kebutuhan penceramah di Tanah Air juga masih terbatas.
Ia menyebutkan di Indonesia terdapat 100 ribu lebih majelis taklim serta 800 ribu masjid. Dengan keterbatasan jumlah juru dakwah saat ini, Kemenag memahami persoalan tersebut mesti disikapi dengan bijak.
“Masyarakat boleh berceramah dan Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran yang berisi rambu-rambu bahwa penceramah harus memiliki pengetahuan yang memadai,” pungkasnya.