Sumbarkita – Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai bergulir sejak Rabu (20/11/2024).
Hingga saat ini masih ada yang belum melaksanakan SKB. Pasalnya, SKB CPNS 2024 terbagi menjadi dua, yaitu berbasis CAT dan non-CAT. Perbedaannya terletak pada sistem yang digunakan.
Tes SKB non-CAT tidak menggunakan perangkat komputer berbasis CAT yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadwalnya pun berbeda. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tes SKB non-CAT akan berlangsung terlebih dahulu, diikuti oleh tes SKB berbasis CAT.
Kapan kartu ujian SKB CPNS 2024 bisa dicetak?
Pada intinya, tiap pelamar beda-beda tergantung dari instansi masing-masing. Jika instansi tersebut telah merilis jadwal SKB, maka kartu ujian sudah bisa dicetak.
Namun secara umum, cetak kartu ini bisa merujuk pada jadwal yang telah diumumkan BKN, sebagai berikut:
- Pelaksanaan SKB dengan CAT: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawaban Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca-Sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Sementara itu, cara untuk mencetak kartu SKB CPNS 2024 sebagai berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Klik Masuk pada tombol kanan atas laman SSCASN Login dengan NIK sebagai username dan password masing-masing
- Masukkan kode captcha, klik tombol Masuk
- Pada halaman resume, akan muncul tombol ‘Cetak Kartu Peserta Ujian’
- Klik tombol tersebut, sistem akan menampilkan kartu ujian SKB CPNS 2024