SUMBARKITA.ID — Pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) alias bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) tahap 1 maupun tahap 2 sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja di seluruh Indonesia.
Secara total bantuan ini telah dicairkan kepada 5,7 juta pekerja. Bagi Anda yang masih menanti pencairan BLT subsidi gaji namun tak kunjung cair, mungkin ada beberapa penyebabnya.
Berikut Kemungkinan BSU 2022 Belum Masuk ke Rekening Anda
Tak Memenuhi Syarat
Bagi Anda yang masih menunggu BSU 2022 namun belum cair, mungkin Anda menjadi salah satu pekerja yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pada tahap kedua ada sekitar 420 ribu orang pekerja yang tidak mendapatkan BSU lantaran sudah menerima bantuan lainnya.
“Mereka sudah menerima program lain,” kata Anwar dilansir CNBC Indonesia.
Berikut Syarat Penerima BSU Tahap 3
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Peserta Aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Bukan PNS, TNi, dan Polri
- Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan atau bantuan produktif usaha mikro.
Data Rekening Tak Sesuai
Penyebab lainnya Anda tidak mendapatkan BSU 2022 lantaran duplikasi rekening, tutup atau pasif. Selain itu, ada kemungkinan juga rekening tidak valid, dibekukan, dan tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.
Anwar mengakui, bahwa saat melakukan verifikasi data ada beberapa rekening yang tidak sesuai. Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan pembaruan.
“Solusinya kami kembalikan ke BPJS TK untuk melakukan pembaruan,” kata Anwar. ***