Bukittinggi โ Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Negara (BPK) pada 17 Mei 2023 mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi.
Penyusunan tambahan klausula (Adendum) II antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dengan PT Grahamas Citra Wisata (GMCW) dalam kerjasama pembangunan dan pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi diduga tidak dilakukan sesuai prosedur yang memadai.
Berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap dokumen dan permintaan keterangan, diketahui hal-hal sebagai berikut.
Pertama, pada 23 April 2020, pihak PT GMCW melalui Komisaris Utama menyampaikan surat kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar perihal Permohonan Dispensasi Biaya Sewa Aset Pemprov Sumbar.
Namun, berdasarkan konfirmasi dari Operating Manager PT GMCW dinyatakan bahwa sampai dengan pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 23 Februari 2023 tidak ada jawaban tertulis atas surat terkait.
Pemeriksaan itu menemukan, bahwa pihak Pemprov Sumbar hanya memberikan respons secara lisan melalui Biro Umum, bahwa Pemprov Sumbar memberikan dispensasi pembayaran hingga akhir tahun 2020.
Kedua, keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD menunjukkan bahwa berdasarkan kajian Pemprov, ditetapkan kenaikan kontribusi tetap sebesar Rp300 juta yang telah dikonfirmasi oleh Pemprov Sumbar kepada PT GMCW melalui Surat Gubernur Nomor: 030/416/PBMD/BPKAD/2021 tanggal 12 Juli 2021.
Surat tersebut telah disetujui dan disanggupi oleh PT GMCW melalui balasan surat nomor: 073/GC/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021.